Tertangkapnya puluhan WNA yang melakukan kejahatan online di Indonesia cukup menghentak kesadaran kita. Setelah menjadi surga bagi para pengedar narkoba (di mana pelakunya juga ada yang perempuan), kini Indonesia menjadi surga bagi jaringan kejahatan online transnasional.
Walau kejahatan online bukan lagi sesuatu yang baru, tetapi kejadian itu cukup mengingatkan kita. Betapa negeri ini semakin rentan dengan modus kejahatan.
Kepala Sub Unit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menyampaikan penjelasannya. “Ada yang berpura-pura sebagai orang yang hendak menolong keluarga korban yang terlibat kasus hukum, tetapi semua itu hanya fiktif! ” tegasnya saat ditemui di TKP Jl. Sekolah Duta 5 Pondok Indah Jaksel. “Modusnya, mereka ambil nomor 16 digit dari credit card, korban asal Tiongkok. Setelah itu mereka buka akses internet dan membuat transaksi fiktif melalui telepon. Mereka dapet data pakai VOIP Voice Over Identity Provider untuk berkomunikasi dengan korban agar tidak terlacak.”
Agar tidak terlacak, pelaku menggunakan teknologi VOIP. Dengan VOIP ini nomor telepon pelaku yang masuk ke telepon korban bisa disesuaikan dengan kode negara setempat. VOIP ini juga bisa digunakan untuk lebih dari satu nomor untuk per satu alatnya. “Sindikat ini menggunakan telepon PSTN (Antena Pemancar) yang kemudian disambungkan ke modem dan tower satelit yang dipasang di atas rumah tempat mereka tinggal,” tambah. AKBP Herry Heryawan.
VOIP adalah suatu teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet. Data suara diubah menjadi kode etik digital dan dialirkan melalui jaringan yang mengirimkan paket-paket data dan bukan sekedar analog telepon biasa. Terkait penggunaan tower satelit, mereka memasangnya secara illegal karena resminya harus dengan izin Kemenkominfo. “Dan sari situ saja, jelas mereka sudah menyalahi aturan. Jelas itu menambah kasus pelanggarannya,” lanjutnya.*
