Indonesia Menjadi Lokasi Kejahatan Online

Dari banyaknya kasus yang melibatkan WNA, Indonesia dipilih menjadi lokasi tindak kejahatan. Begitu juga dengan kasus kejahatan online ini.


      

Terkait Indonesia yang dijadikan sebagai markas kejahatan online ini, AKBP Herry Heryawan menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Indonesia dipilih sebagai markas mereka dalam melakukan aksinya. Salah satunya adalah living cost di Indonesia yang murah. “Kurang tanggapnya masyarakat dan pengawasan dari lingkungan terdekat, adalah alasan lainnya. Kalau ini dilakukan di Tiongkok, pasti cepat tertangkap. Kemudian akses jaringan internet di Jakarta sudah cukup maju dan termasuk kategori bagus.”

Sementara itu AKBP Suharyanto Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan meski ini termasuk dalam kejahatan Cyber, namun kasus ini ditangani oleh Jatanras (Unit Kejahatan dan Kekerasan). Suharyanto menekankan agar masyarakat mesti waspada terhadap tindak penipuan dengan modus apa pun, terutama tindakan penipuan melalui telepon. “Ini adalah kasus international crime, dan kasus ini melibatkan banyak instansi terkait. Mereka terkena UU ITE dari Kominfo, juga pelanggaran soal imigrasi. Satu orang kena UU tindak pidana perdagangan orang, dan dari 29 tersangka ini ada 2 orang yang kita serahkan ke Direktorat Reserse Tindak Pidana Narkoba karena adanya sabu-sabu. Beberapa waktu lalu kawan-kawan dari polisi Tiongkok datang ke sini untuk kordisinasi. Bersama kami dalami penipuan Cyber Crime yang mereka lakukan, dengan alat apa saja, teknologi apa, itu masih didalami,” ujar Suharyanto. 


Dia juga menjelaskan bahwa kejahatan semacam ini sudah dilakukan oleh penjahat Indonesia. “Saya pikir sama caranya dengan di sini. Seperti mama minta pulsa, anak jatuh dari sekolah, dan sebagainya.” Bila disebutkan bahwa biaya hidup di Indonesia lebih mutah, maka pengeluaran para pelaku dalam menjalankan aksinya pun bisa dibilang cukup murah. “Jadi, membuat antena VOIP itu kurang lebih 300 juta. Untuk sewa rumahnya yang di Kemang saja 60 juta/bulan. Yang di Pondok Indah 400 juta/tahun. Di sini bisa dilihat keuntungan yang dikeruk dari penipuan ini, bisa sampai ratusan milyar,” lanjut Suharyanto. Untuk masyarakat yang memiliki rumah sewaan, maka diharap menyeleksi calon penyewa dengan benar. “Jangan semata-mata cari benefit,” tandas Suharyanto lagi.


Waspada dan Jangan Terburu-buruWalau dalam kasus kejahatan online internasional itu yang menjadi korban adalah WNA Tiongkok, tidak menutup kemungkinan modusnya bisa berkembang. Untuk itu AKBP Herry Heryawan berpesan agar masyarakat bersama-sama melakukan tindakan respensif, tanggap terkait sesuatu yang dirasa mencurigakan. Masyarakat harus dibiasakan jangan terburu-buru dalam bertindak. Melibatkan keluarga dan orang terdekat yang ada di sekitar. Hal itu berguna agar mendapat saran dan masukan, lebih waspada dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan. “Yang ada nanti, malah merugi dan menyesal belakangan. Untuk itu kami dari pihak kepolisan juga terus bekerja mengusahakan agar modus seperti ini berhenti di kasus ini saja. Sebenarnya, modus yang dilakukan sindikat international cybercrime ini tak beda halnya dengan contoh kasus sederhana yang sudah terjadi di Indonesia yaitu “Mama Minta Pulsa” namun, bedanya mereka memiliki skala yang lebih besar dan meraup keuntungan yang lebih banyak.”

Comments